Menu

Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Tanjung Puting Berlaku 30 Oktober 2024

Taman Nasional Tanjung Puting memberlakukan tarif tiket masuk terbaru yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024.
Berlakukan tarif baru Taman Nasional Tanjung Puting tersebut diumumkan melalui akun Instagram resminya (@btn_tanjungputing). Dalam unggahan tersebut ada beberapa perubahan harga tiket masuk.
PENGUMUMAN 🗣🗣🗣 #sobatkahiyu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa per tanggal 30 Oktober 2024 mulai diberlakukan atas Penyesuaian Tarif Tiket Masuk Pengunjung dan Tarif Tiket Lainnya yang berlaku di Taman Nasional Tanjung Puting. Untuk informasi biaya Penyesuaian Tarif Tiket Masuk Pengunjung dan Tarif Tiket Lainnya dapat dilihat pada postingan di atas 😊🙏🏻. tulis akun tersebut dikutip pada Senin (28/10/2024).

Rekomendasi paket tur : Taman Nasional Tanjung Puting 3 Hari 2 Malam

Berdasarkan memorandum direktur jendral KSDAE nomor M.67/KSDAE/PJLKK/KSA.3/10/2024, tiket masuk pengunjung di Taman Nasional Tanjung Puting termasuk kedalam kelas 1 untuk setiap pintu masuk obyek wisata (Tanjung Harapan, Pondok Tanggui dan Camp Leakey).

Berikut ini tarif terbaru tiket masuk pengunjung di setiap pintu masuk obyek wisata Taman Nasional Tanjung Puting:
1. Wisatawan Mancanegara: idr 250.000 / orang / hari
2. Wisatawan Nusantara : idr 50.000 / orang / hari
3. Rombongan pelajara/mahasiswa nusantara (minimal 5 orang): idr 25.000 / orang / hari
4. Wisatawan nusantara / romobongan pelajar pada hari libur/cuti bersama/ hari raya: idr 150% x tarif normal

Adapun tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) lainnya:
1. Tiket masuk kendaraan air: idr 100.000 s/d 150.000 /Per Unit/Hari
2. Pungutan kegiatan menerbangkan drone: idr 2.000.000 /per unit/hari
3. Pengambilan gambar komersial
Videogarfi: WNA/idr 20.000.000; WNI/idr 10.000.000
Photografi: WNA/idr 5.000.000; WNI/idr 2.000.000
Photo dan Video Prewedding: WNA/idr 3.000.000; WNI/idr 1.000.000

Foto: Instagram btn_tanjungputing

Balai TNTP menyosialisasikan tarif baru ini melalui media sosial resmi agar diketahui masyarakat umum. Pemberlakuan tarif baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pelestarian alam di kawasan Taman Nasional Taniung Puting.

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *